Thursday, April 11, 2013

Halalkah Forex, Komoditi dan Stodex ?

forex valas
 on Pengertian bisnis online Forex Trading
forex valas image
Q. ada tiga future trading yang paling populer : forex (valas), komoditi, dan stock index/stodex (Hang Seng, Nikkei, Kospi).

apakah transaksi dan keuntungan/profit dari ketiganya itu halal dalam Islam?

adakah dalil-dalilnya?

saya ingin terjun dalam bidang ini sebagai pendapatan sampingan (bila halal).

terima kasih.
kalo mau tau apa itu, silakan buka asiaberjangka.co.id


Answer
maaf, pertama saya ingin memberi tanggapan dari satu jawaban pada posting anda. bahwasanya uang hasil judi yang haram, bila anda gunakan sebagai modal usaha (buka toko sembako misalnya), maka uang hasil usaha anda itu murni halal.

demikian pula, future trading bukanlah penipuan. yang ada kemungkinan penipuan adalah bisnis seperti HYIP, atau penggandaan uang dan sejenisnya yang tidak jelas metodenya. namun ada baiknya anda tetap memilih pialang berjangka yang terdaftar di bappebti (http://www.bappebti.go.id/data/perusahaanpialang.asp). karena kini telah ada pialang berjangka yang membuka on line trading sendiri tanpa harus menggunakan uang virtual.

tentang pertanyaan anda, ada dua jawaban, saya pernah diberi selebarannya oleh broker saya, tapi ternyata ada di intenet. silakan :

http://forum.kompas.com/saham-and-valas/1147-forex-trading-ditinjau-dari-hukum-islam.html
di situ, bisa dilihat bahwa jawabannya adalah halal selama dilakukan dengan cara spot dengan maksimum waktu 2 hari. jadi kalau anda bertransaksi pagi hari dan menyelesaikan transaksi siang atau malam hari, itu masih halal. (silakan baca di link tersebut agar lebih lengkap)

http://borneo.blogsome.com/2007/02/22/forex-dalam-sudut-pandang-islam/
kesimpulannya, "dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi) sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bayâ al-salam." Oh ya, Undang-Undang di situ bukan tahun 1977, tapi UU No 32 Tahun 1997. (silakan baca di link tersebut agar lebih lengkap)

kalau merujuk pada spekulasi, tidak sepenuhnya benar, karena ada barometer-barometer yang harus anda perhatikan sebelum bertransaksi. ada analisa pasar, dan sebaiknya anda memiliki pengetahuan yang memadai mengenai analisa-analisa seperti analisa teknikal, fundamental, fibonacci, dan lain-lain.

jika anda ingin memulai usaha sampingan dari sini, silakan saja, tapi sebaiknya anda tetap berhati-hati dan tidak meninggalkan pekerjaan anda sekarang. anda bisa memulainya misalnya dengan menggunakan demo account untuk berlatih. kini di koran (Kompas) sering muncul iklan seminar gratis untuk mengetahui metode trading yang memperkecil kemungkinan anda loss dan memperbesar peluang profit, saya kira anda bisa ikut training itu untuk berpikir lebih lanjut. ada pula "jasa" on line yang memberitahukan anda posisi yang sebaiknya anda ambil. tapi tetap saja ada kemungkinan salah.

saya sendiri memiliki akun di salah satu pialang dan telah berjalan selama 6 bulan dan lancar hingga kini, karena banyak yang saya pelajari termasuk "metode khusus" dari broker saya yang telah ia teliti selama 3 tahun. alhamdulillah, hasilnya baik. maksimal hanya 3 kali loss dari 22 transaksi.

yang terpenting, jangan anda percaya pada broker yang menawarkan pasti untung. jangan percaya hal tersebut. broker sendiri punya kode etik yang melarang hal tersebut. anda juga bisa memilih untuk melakukan online trading sendiri seperti yang saya lakukan. cukup punya jaringan internet dan download platform pialang yang bersangkutan.

untuk sekedar anda ketahui, george soros pun "hanya" mengantongi profit 31% per bulannya dari forex, jadi profitnya sekitar 1,4% per hari.

semoga bermanfaat.

bermain forex, index, valas....bagaimana?




z@na


bisnis forex, index, valas bgaimana hukumnya?
apakah itu sama dg judi????
mohon penjelasannya...
tq



Answer
Sepertinya sama bahwa tidak ada fatwa mutlak halal haramnya transaksi forex tergantung dengan niat dan bagaimana Anda melakukan transaksi jual beli tersebut.

Jadi silahkan Anda yang menilainya sendiri berdasarkan fatwa-fatwa ulama dan MUI tersebut apakah ada syarat dan aturan yang dilanggar.

Jika setelah mengetahui permasalahan ini kemudian Anda meninggalkan masalah yang syubhat dan haram karena Allah (= taqwa), InsyaAllah Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.

âBarangsiapa bertaqwa kepada Allah, niscaya dia akan membukakan jalan keluar baginya. Dan Dia memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.â QS. Ath-thalaq :2-3

Wallahu'alam,

---------------------------------

Berikut saya copy-kan Fatwa MUI agar berguna bagi yang lainnya, insyaAllah :

Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ÙÙÙÙÙا Ùا٠ÙبÙÙد ÙÙÙÙÙÙ) dan merupakan transaksi internasional.

2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

investasi forex / saham / valas?




iwan


Apakah benar investasi di forex / saham / valas,.......
keuntungannya bisa 1% per hari?? 2% per hari?? 3 % per hari?? atau 25 % per bulan ? dan lain-lain sebagainya yang menggiurkan,....
Seperti yang banyak ditawarkan,....



Answer
semua itu tergantung dari perusahaan mana tempat anda masuk. seperti saya yang masuk di swisscash yang memberi profit 25% perbulan emang bener-bener terjadi. saya sarankan untuk masuk berinvestasi/saham harus memahami dulu investasi itu apa dan anda harus bermindset seorang investor yaitu berani untuk siap kehilangan & jangan lupa apakah pemberian profit itu masuk akal atau gak?...! itu semua harus dipertimbangkan.



Powered By Y! Answer Blogger Poster

No comments:

Post a Comment