Monday, May 20, 2013

Bisnis Halal dan Berkah Dapat Uang Dapat Pulsa Sekaligus Sedekah www.income-syariah.com?

forex syariah
 on Investment Portfolio Suggestion 14 - 20 Desember 2012
forex syariah image
Q. yang hobby Main Facebook
atau Twitter anda mau ketika anda facebook-
an twitteran menpadatkan Dapat Uang +
Pulsa + Sedekah dengan hanya sekedar
update status dan komentar tag fto, anda
bisa mendapatkan rezeki wlpn sekedar Fban
+twitteran selengkapnya silahkan klik
http://www.income-syariah.com/?id=intancahaya


Answer
Terima kasih infonya. Entar aku coba.

BA :
HATI HATI â¦â¦
dengan penawaran bisnis lewat internet.
Mungkin dalam bentuk MLM, investasi, forex, kerjaan online dsb.
Jangan tergiur dengan janji keuntungan sekian puluh persen
atau keuntungan ratusan ribu rupiah tiap minggu

Info penipuan lain di â¦.
http://anotherpaths.blogspot.com/2011/10/apa-itu-skema-ponzi-bagaimana-cara.html
http://bayuhebat.wordpress.com/2009/06/2â¦

Saya pengen tahu pendapat rekan-rekan beragama..?

Q. Forex atau Stock Exchange (jual beli saham maupun valuta asing) erat kaitannya dengan spekulasi dan hampir dipastikan sama dengan gambling atau judi..

Nah..
1. menurut Anda judi itu dosakah?
2. kalau begitu main saham/forex juga dosa dong?

Monggo pendapatnya masing2..

Thank you
Add: oya, bukan saya lho yang menyimpulkan kalau maen saham = judi.. Cuma mencuplik kata seseorang yang ahli agama.


Answer
Reksa dana syariah :
http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=72

=======================================

FATWA DEWAN SYARIâAH NASIONAL NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing

1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ÙÙÙÙÙا Ùا٠ÙبÙÙد ÙÙÙÙÙÙ) dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaâadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

=============================================

Jawaban 1&2 = judi = dosa

Siapa Yang Berminat Silahkan Dapat Uang, Pulsa Sekaligus Sedekah ?




Fahrin


Silahkan kunjungi http://www.income-syariah.com/?id=fahrin


Answer
Terima kasih infonya.

BA :
HATI HATI â¦â¦
dengan penawaran bisnis lewat internet.
Mungkin dalam bentuk MLM, investasi, forex, kerjaan online dsb.
Jangan tergiur dengan janji keuntungan sekian puluh persen
atau keuntungan ratusan ribu rupiah tiap minggu



Powered By Y! Answer Blogger Poster

No comments:

Post a Comment