forex syariah image
Q. Forex atau Stock Exchange (jual beli saham maupun valuta asing) erat kaitannya dengan spekulasi dan hampir dipastikan sama dengan gambling atau judi..
Nah..
1. menurut Anda judi itu dosakah?
2. kalau begitu main saham/forex juga dosa dong?
Monggo pendapatnya masing2..
Thank you
Add: oya, bukan saya lho yang menyimpulkan kalau maen saham = judi.. Cuma mencuplik kata seseorang yang ahli agama.
Nah..
1. menurut Anda judi itu dosakah?
2. kalau begitu main saham/forex juga dosa dong?
Monggo pendapatnya masing2..
Thank you
Add: oya, bukan saya lho yang menyimpulkan kalau maen saham = judi.. Cuma mencuplik kata seseorang yang ahli agama.
Answer
Reksa dana syariah :
http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=72
=======================================
FATWA DEWAN SYARIâAH NASIONAL NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ÙÙÙÙÙا Ùا٠ÙبÙÙد ÙÙÙÙÙÙ) dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaâadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
=============================================
Jawaban 1&2 = judi = dosa
Reksa dana syariah :
http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=72
=======================================
FATWA DEWAN SYARIâAH NASIONAL NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ÙÙÙÙÙا Ùا٠ÙبÙÙد ÙÙÙÙÙÙ) dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaâadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
=============================================
Jawaban 1&2 = judi = dosa
Siapa Yang Berminat Silahkan Dapat Uang, Pulsa Sekaligus Sedekah ?
Fahrin
Silahkan kunjungi http://www.income-syariah.com/?id=fahrin
Answer
Terima kasih infonya.
BA :
HATI HATI â¦â¦
dengan penawaran bisnis lewat internet.
Mungkin dalam bentuk MLM, investasi, forex, kerjaan online dsb.
Jangan tergiur dengan janji keuntungan sekian puluh persen
atau keuntungan ratusan ribu rupiah tiap minggu
Terima kasih infonya.
BA :
HATI HATI â¦â¦
dengan penawaran bisnis lewat internet.
Mungkin dalam bentuk MLM, investasi, forex, kerjaan online dsb.
Jangan tergiur dengan janji keuntungan sekian puluh persen
atau keuntungan ratusan ribu rupiah tiap minggu
Tanya dong tentang BRI!!!!?
Adidicuzt
ak mw tnya,
Ak plajar 14th..
ak pngen nabung d'BRI nih#yg dket rumah,
Coz klo mw nabung d'bank lain jauh''..
Nah, setoran awal dI BRI it skrng brapa yah??
NB:simpedes, BRItama, BRI Syariah,
Kalo plajar buka tab.BRI syariah bsa gak??
pke KTP ortu tp atas nma aku, kira'' bsa gk ya?
Mohon bantuannya T.T
Answer
ptc halal : insyaallah halal karena bisnis jasa..
http://duitbux.com/?r=agarc
http://klikajadeh.com/?r=agarc
karena tulus hanya jsa pasang iklan..
tp ada juga ptc yg haram seperti donkeymails.com, clicksense,, karena ada perjudiannya..
trader/investasi forex/gold haram.. Money game jelas haram, mlm tanpa produk jg haram.
coba cek penjelasannya http://ricusdjaya.blogspot.com
investasi halal satu-satunya. cek blog
http://arwanainvest.com/?id=agarc
investasi terpercaya tapi haram (forex)
http://adil-investasi.com/?id=agarc
http://www.profitfund99.com/?id=PF991004852
ptc halal : insyaallah halal karena bisnis jasa..
http://duitbux.com/?r=agarc
http://klikajadeh.com/?r=agarc
karena tulus hanya jsa pasang iklan..
tp ada juga ptc yg haram seperti donkeymails.com, clicksense,, karena ada perjudiannya..
trader/investasi forex/gold haram.. Money game jelas haram, mlm tanpa produk jg haram.
coba cek penjelasannya http://ricusdjaya.blogspot.com
investasi halal satu-satunya. cek blog
http://arwanainvest.com/?id=agarc
investasi terpercaya tapi haram (forex)
http://adil-investasi.com/?id=agarc
http://www.profitfund99.com/?id=PF991004852
Powered By Y! Answer Blogger Poster
No comments:
Post a Comment