forex valas image
z@na
bisnis forex, index, valas bgaimana hukumnya?
apakah itu sama dg judi????
mohon penjelasannya...
tq
Answer
Sepertinya sama bahwa tidak ada fatwa mutlak halal haramnya transaksi forex tergantung dengan niat dan bagaimana Anda melakukan transaksi jual beli tersebut.
Jadi silahkan Anda yang menilainya sendiri berdasarkan fatwa-fatwa ulama dan MUI tersebut apakah ada syarat dan aturan yang dilanggar.
Jika setelah mengetahui permasalahan ini kemudian Anda meninggalkan masalah yang syubhat dan haram karena Allah (= taqwa), InsyaAllah Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.
âBarangsiapa bertaqwa kepada Allah, niscaya dia akan membukakan jalan keluar baginya. Dan Dia memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.â QS. Ath-thalaq :2-3
Wallahu'alam,
---------------------------------
Berikut saya copy-kan Fatwa MUI agar berguna bagi yang lainnya, insyaAllah :
Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ÙÙÙÙÙا Ùا٠ÙبÙÙد ÙÙÙÙÙÙ) dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Sepertinya sama bahwa tidak ada fatwa mutlak halal haramnya transaksi forex tergantung dengan niat dan bagaimana Anda melakukan transaksi jual beli tersebut.
Jadi silahkan Anda yang menilainya sendiri berdasarkan fatwa-fatwa ulama dan MUI tersebut apakah ada syarat dan aturan yang dilanggar.
Jika setelah mengetahui permasalahan ini kemudian Anda meninggalkan masalah yang syubhat dan haram karena Allah (= taqwa), InsyaAllah Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.
âBarangsiapa bertaqwa kepada Allah, niscaya dia akan membukakan jalan keluar baginya. Dan Dia memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.â QS. Ath-thalaq :2-3
Wallahu'alam,
---------------------------------
Berikut saya copy-kan Fatwa MUI agar berguna bagi yang lainnya, insyaAllah :
Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ÙÙÙÙÙا Ùا٠ÙبÙÙد ÙÙÙÙÙÙ) dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
investasi forex / saham / valas?
iwan
Apakah benar investasi di forex / saham / valas,.......
keuntungannya bisa 1% per hari?? 2% per hari?? 3 % per hari?? atau 25 % per bulan ? dan lain-lain sebagainya yang menggiurkan,....
Seperti yang banyak ditawarkan,....
Answer
semua itu tergantung dari perusahaan mana tempat anda masuk. seperti saya yang masuk di swisscash yang memberi profit 25% perbulan emang bener-bener terjadi. saya sarankan untuk masuk berinvestasi/saham harus memahami dulu investasi itu apa dan anda harus bermindset seorang investor yaitu berani untuk siap kehilangan & jangan lupa apakah pemberian profit itu masuk akal atau gak?...! itu semua harus dipertimbangkan.
semua itu tergantung dari perusahaan mana tempat anda masuk. seperti saya yang masuk di swisscash yang memberi profit 25% perbulan emang bener-bener terjadi. saya sarankan untuk masuk berinvestasi/saham harus memahami dulu investasi itu apa dan anda harus bermindset seorang investor yaitu berani untuk siap kehilangan & jangan lupa apakah pemberian profit itu masuk akal atau gak?...! itu semua harus dipertimbangkan.
Bagaimana cara membuat program / software menjadi flash / executable ( .exe ) ?
e_use
saya mau bisnis marketiva.com (forex/valas) tapi di warnet.
nah, kan sama yg jaga warnet ga boleh sembarangan install program, tuh.
jadi saya mau bikin program/software streamster-nya marketiva itu jadi flash/ .exe
aja biar langsung jalan dari flashdisk saya ajah, ga usah install di komputer warnetnya.
itu tuh, kayak antivirus PCMAV.
ada ga yah software atau situs yg bisa bantu? tq :)
Answer
Jika ingin menjadikan file menjadi portable (tanpa harus menginstall, jadi langsung jalan jika di-klik) ada beberapa software yang dapat anda gunakan untuk membuat file menjadi portable, antara lain :
1. PortableApp
2. Thinstall
3. Systracer
Coba anda cari software-software tersebut melalui search engine (usahakan cari yang full version), kemudian download software-software tersebut.
Cobalah ketiganya, dan tentukan mana yang menurut anda paling mudah penggunaannya.
Sekian. Good Luck.
Makasih.
Jika ingin menjadikan file menjadi portable (tanpa harus menginstall, jadi langsung jalan jika di-klik) ada beberapa software yang dapat anda gunakan untuk membuat file menjadi portable, antara lain :
1. PortableApp
2. Thinstall
3. Systracer
Coba anda cari software-software tersebut melalui search engine (usahakan cari yang full version), kemudian download software-software tersebut.
Cobalah ketiganya, dan tentukan mana yang menurut anda paling mudah penggunaannya.
Sekian. Good Luck.
Makasih.
Powered By Y! Answer Blogger Poster
menjalankan bisnis trading forex tentu kita memerlukan pengetahuan dan kemamapuan trading yang memadai. untuk memenuhi hal tersebut, kita bisa memanfaatkan berbagai sarana dan kesempatan yang tersedia untuk berlatih dan belajar. untuk belajar mengenai trading, saya cukup aktif di berbagai forum online yang membahas mengenai trading forex dan untuk melatih kemampuan trading saya, saya melakukan latihan trading menggunakan akun demo. seperti yang saya lakukan saat ini dengan berlatih trading pada akun demo yang difasilitasi dengan sangat baik oleh OctaFX.
ReplyDelete