saham forex image
Property? tanah? emas? saham? forex? reksadana? obligasi? tabungan? pendidikan anak? atau ada investasi lain yang lebih prospektif? tolong jelasin dong. saya punya tabungan di bank tapi tidak berkembang habis sama biaya administrasi.
Answer
Emas yang terbaik dari dulu hingga sekarang. Untuk hasil yang maksimal, sebaiknya membeli emas dalam bentuk batangan atau koin karena pada bentuk emas tersebut tidak dibebankan ongkos pembuatan (atau dibebankan tapi sangat kecil) dan gak akan ketinggalan zaman.
Beda dengan perhiasan, pada waktu kita membelinya, kita juga dibebankan ongkos pembuatan perhiasan tersebut dan pada waktu menjual, ongkos pembuatan tidak dikembalikan, melainkan dibeli sesuai dengan harga emas.
Emas yang terbaik dari dulu hingga sekarang. Untuk hasil yang maksimal, sebaiknya membeli emas dalam bentuk batangan atau koin karena pada bentuk emas tersebut tidak dibebankan ongkos pembuatan (atau dibebankan tapi sangat kecil) dan gak akan ketinggalan zaman.
Beda dengan perhiasan, pada waktu kita membelinya, kita juga dibebankan ongkos pembuatan perhiasan tersebut dan pada waktu menjual, ongkos pembuatan tidak dikembalikan, melainkan dibeli sesuai dengan harga emas.
Saya pengen tahu pendapat rekan-rekan beragama..?
Q. Forex atau Stock Exchange (jual beli saham maupun valuta asing) erat kaitannya dengan spekulasi dan hampir dipastikan sama dengan gambling atau judi..
Nah..
1. menurut Anda judi itu dosakah?
2. kalau begitu main saham/forex juga dosa dong?
Monggo pendapatnya masing2..
Thank you
Add: oya, bukan saya lho yang menyimpulkan kalau maen saham = judi.. Cuma mencuplik kata seseorang yang ahli agama.
Nah..
1. menurut Anda judi itu dosakah?
2. kalau begitu main saham/forex juga dosa dong?
Monggo pendapatnya masing2..
Thank you
Add: oya, bukan saya lho yang menyimpulkan kalau maen saham = judi.. Cuma mencuplik kata seseorang yang ahli agama.
Answer
Reksa dana syariah :
http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=72
=======================================
FATWA DEWAN SYARIâAH NASIONAL NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ÙÙÙÙÙا Ùا٠ÙبÙÙد ÙÙÙÙÙÙ) dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaâadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
=============================================
Jawaban 1&2 = judi = dosa
Reksa dana syariah :
http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=72
=======================================
FATWA DEWAN SYARIâAH NASIONAL NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ÙÙÙÙÙا Ùا٠ÙبÙÙد ÙÙÙÙÙÙ) dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaâadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
=============================================
Jawaban 1&2 = judi = dosa
Dagang Saham Murah?
Andy
Ada yg tau ga broker saham/index/forex mn yg menetapkan jaminan/deposit awal di bawah 5jt??? Apa se yg dimaksud dg intial margin?
Answer
banyak sih yang di bawah 5 jt... millenium kalo ngga salah ada mini accountnya, jalawave juga..
initial margin ya.... deposit awal itu
banyak sih yang di bawah 5 jt... millenium kalo ngga salah ada mini accountnya, jalawave juga..
initial margin ya.... deposit awal itu
Powered By Y! Answer Blogger Poster
No comments:
Post a Comment