apakah forex halal image
Zey
Answer
Saya tak tahu apa itu Forex On Line Trading
tapi mengacu pada kata trading menurut saya itu halal karena segala jual beli dihalalkan dalam islam
Saya tak tahu apa itu Forex On Line Trading
tapi mengacu pada kata trading menurut saya itu halal karena segala jual beli dihalalkan dalam islam
judi..., apa definisi dan batas2 judi.?,?
WCW
.
apakah ini termasuk judi.?
-beli sabun lux dengan hadiah uang didalam apakah termasuk judi.?
-kirim sms berhadiah.
-lotere.
ok.., mungkin yg diatas kayaknya tanpa usaha.., hanya untung2an..
tapi bagaimana dgn yg ini...
-beli saham
-trade forex
-taruhan bola
-buka usaha dgn modal bank, jaminan rumah..
.
saham dan forex gak gampang diikuti.., harus analisa yg jeli dan punya wawasan yg luas..
.
taruhan bola juga gak gampang.., harus ngerti seluk beluk dan pake analisa..
.
gimana pendapatnya?
barusan saja ada orang surabaya meraup milyaran rupiah karena jeli melihat berita di amrik.., dia langsung melihat peluang dan melakukan trade forex dengan mengambil posisi di yen jepang...
dan dalam semalam dolar amrik rontok lumayan terhadap yen..
dan dia untung milyaran rupiah dalam semalam.
dia memang terkenal pakar analisa keuangan..
Answer
Bro WCW ....
Ada baiknya kita jangan langsung menjawab contoh2 soal yang anda sampaikan, karena begitu ketemu kasus lain, maka akan bingun jadinya ..... untuk itu terminologi atau batasan judi musti jelas dulu, tapi ini dari pandangan Islam lho ...
Judi (Maisir/Qimar). Menurut Ibrahim Anis dkk dalam Al-Muâjam Al-Wasith hal. 758:
âjudi adalah setiap permainan (laâb[un]) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah)â.
Menurut Al-Jurjani dalam kitabnya At-Taârifat hal. 179 : âJudi adalah setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan adanya sesuatu (berupa materi) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menangâ.
Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam kitab tafsirnya Rawaâiâ Al-Bayan fi Tafsir Ayat Al-Ahkam (I/279): âjudi adalah setiap permainan yang menimbulkan keuntungan (ribh) bagi satu pihak dan kerugian (khasarah) bagi pihak lainnyaâ.
Yusuf Al-Qardhawi (1990:417) dalam Halal dan Haram dalam Islam mengatakan :
âjudi adalah setiap permainan yang mengandung untung atau rugi bagi pelakunyaâ.
Dengan demikian, dalam judi terdapat tiga unsur :
1. adanya harta/materi yang dipertaruhkan,
2. ada suatu permainan (atau media atau sarana), yg digunakan utk menentukan pihak yang menang dan yang kalah, dan
3. pihak yang menang mengambil harta (sebagian/seluruhnya/kelipatan) yang menjadi taruhan (murahanah), sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya.
Atau dengan kata lain terdapat kondisi dalam judi itu :
1. Adanya harta/materi.
2. Akad/ transaksi lebih dulu, lalu
3. Nilai yang disepakati.
4. Bersifat untung2an (tidak ada kepastian).
Jadi dalam hal ini ada salah satu pihak yang dirugikan dan satu pihak diuntungkan.
Oleh karena itu, maka skema dalam perjudian menjadi model sebagai berikut :
Transaksi => Nilai ditentukan => Satu pihak untung, satu pihak rugi
Nah dari uraian di atas, ada satu hal yg perlu dibuat sebuah korelasi dengan motif sebuah tindakan, apakah dapat masuk judi atau bukan, yakni motif NIAT dalam melakukan kegiatan.
Contoh : beli saham ada yg motifnya untung2an (dapat gain) ada yg motif investasi jangka panjang .... nah dari sini anda bisa menilai mana yg judi mana yg bukan.
Kalau lotere dan segala macam derivatifnya tentu masuk kategori judi.
Undian berhadiah pada sabun .... itu juga tergantung niat ... kalau beli ribuan sabun (melebihi dari yg dibutuhkan oleh keluarga dan dengan motif dapat hadiah) maka itu bisa masuk katagori judi.
Nah karena judi ada korelasi dengan agama, dimana agama mengharamkan judi, maka semua itu kembali pada motif ... atau dalam bahasa agama adalah NIAT ......
Semoga bermanfaat
Bro WCW ....
Ada baiknya kita jangan langsung menjawab contoh2 soal yang anda sampaikan, karena begitu ketemu kasus lain, maka akan bingun jadinya ..... untuk itu terminologi atau batasan judi musti jelas dulu, tapi ini dari pandangan Islam lho ...
Judi (Maisir/Qimar). Menurut Ibrahim Anis dkk dalam Al-Muâjam Al-Wasith hal. 758:
âjudi adalah setiap permainan (laâb[un]) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah)â.
Menurut Al-Jurjani dalam kitabnya At-Taârifat hal. 179 : âJudi adalah setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan adanya sesuatu (berupa materi) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menangâ.
Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam kitab tafsirnya Rawaâiâ Al-Bayan fi Tafsir Ayat Al-Ahkam (I/279): âjudi adalah setiap permainan yang menimbulkan keuntungan (ribh) bagi satu pihak dan kerugian (khasarah) bagi pihak lainnyaâ.
Yusuf Al-Qardhawi (1990:417) dalam Halal dan Haram dalam Islam mengatakan :
âjudi adalah setiap permainan yang mengandung untung atau rugi bagi pelakunyaâ.
Dengan demikian, dalam judi terdapat tiga unsur :
1. adanya harta/materi yang dipertaruhkan,
2. ada suatu permainan (atau media atau sarana), yg digunakan utk menentukan pihak yang menang dan yang kalah, dan
3. pihak yang menang mengambil harta (sebagian/seluruhnya/kelipatan) yang menjadi taruhan (murahanah), sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya.
Atau dengan kata lain terdapat kondisi dalam judi itu :
1. Adanya harta/materi.
2. Akad/ transaksi lebih dulu, lalu
3. Nilai yang disepakati.
4. Bersifat untung2an (tidak ada kepastian).
Jadi dalam hal ini ada salah satu pihak yang dirugikan dan satu pihak diuntungkan.
Oleh karena itu, maka skema dalam perjudian menjadi model sebagai berikut :
Transaksi => Nilai ditentukan => Satu pihak untung, satu pihak rugi
Nah dari uraian di atas, ada satu hal yg perlu dibuat sebuah korelasi dengan motif sebuah tindakan, apakah dapat masuk judi atau bukan, yakni motif NIAT dalam melakukan kegiatan.
Contoh : beli saham ada yg motifnya untung2an (dapat gain) ada yg motif investasi jangka panjang .... nah dari sini anda bisa menilai mana yg judi mana yg bukan.
Kalau lotere dan segala macam derivatifnya tentu masuk kategori judi.
Undian berhadiah pada sabun .... itu juga tergantung niat ... kalau beli ribuan sabun (melebihi dari yg dibutuhkan oleh keluarga dan dengan motif dapat hadiah) maka itu bisa masuk katagori judi.
Nah karena judi ada korelasi dengan agama, dimana agama mengharamkan judi, maka semua itu kembali pada motif ... atau dalam bahasa agama adalah NIAT ......
Semoga bermanfaat
Opo hukume adol saham karo ijol dhuwit nang kurs?
Q. aku dikandhani are yen saham kuwi hukume nang Islam ora oleh? Ono sing weruh? terus opo dalile ijol duwit asing?
Answer
jual beli valuta asing bisa dikatakan haram bila dilakukan dalam waktu yang relativ singkat dan hanya mengharapkan keuntungan dalam waktu singkat. Jadi, misalnya kita beli dollar sekarang kemudian kita jual 2 tahun lagi yang mungkin harganya naik, itu tidak masalah, karena kita tidak rugi atas itu semua
selain itu, jual beli valuta asing bisa dikatakan haram apabila si pelaksana tidak mengetahui, memahami, serta menguasai bagaimana cara trading valas!
untuk info lengkapnya bisa anda lihat di sini http://belajarvalas.blogdetik.com/apakah-hukum-forex-trading-valas-halal-menurut-hukum-islam
jual beli valuta asing bisa dikatakan haram bila dilakukan dalam waktu yang relativ singkat dan hanya mengharapkan keuntungan dalam waktu singkat. Jadi, misalnya kita beli dollar sekarang kemudian kita jual 2 tahun lagi yang mungkin harganya naik, itu tidak masalah, karena kita tidak rugi atas itu semua
selain itu, jual beli valuta asing bisa dikatakan haram apabila si pelaksana tidak mengetahui, memahami, serta menguasai bagaimana cara trading valas!
untuk info lengkapnya bisa anda lihat di sini http://belajarvalas.blogdetik.com/apakah-hukum-forex-trading-valas-halal-menurut-hukum-islam
Powered By Y! Answer Blogger Poster
Terima kasih artikel yang bermanfaat
ReplyDelete